DPRD Balikpapan Tanggapi Keluhkan Masyarakat Perihal Pengurusan IMTN Lama
Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Laisa Hamisa
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN-
Pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang lama dan memakan banyak biaya
menjadi keluhan masyarakat kota Balikpapan.
Sehingga masyarakat meminta pihak DPRD Kota
Balikpapan untuk mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan
penerbitan IMTN dilonggarkan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD
Balikpapan Laisa Hamisa menjelaskan, Komisi I DPRD akan merevisi mengenai
mekanisme pasal-pasal dalam pengurusan IMTN.
"Karena banyak keluhan warga proses
pengurusan IMTN terbilang cukup lama hingga memakan waktu 3 bulan paling cepat,
giman kalau lama bisa berapa bulan itu," ucap Laisa didepan awak media,
Senin (8/8/2022).
Diriny berharap, dengan adanya revisi di
sejumlah pasal, proses IMTN bisa lebih cepat, sehingga masyarakat juga tidak
merasa keberatan, karena setelah IMTN mereka juga harus mengurus ke sertifikat.
"Sementara dalam proses segel menjadi
sertifikat, ada tim sendiri yang bisa menentukan proses lanjutannya,"
jelasnya.
Menurutnya, revisi juga dilakukan terkait
munculnya aturan baru dari Kementerian Agraria, jika tanah segel bisa langsung
menjadi sertifikat. Akan tetapi segelnya juga harus terintegrasi sudah lama di kelurahan,
kemudian kepemilikan tanah jelas.
"Ini juga merupakan salah satu poin yang
kita masukan dalam revisi pengurusan IMTN," akunya. (ari)